Sidoarjo – Usaha untuk menurunkan angka korupsi di Sidoarjo terus diseriusi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kali ini upaya yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/10/2024). Dalam rakor kali ini, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Polisi Didik Agung Widjanarko, bertindak sebagai narasumber.
Pjs. Bupati Sidoarjo Muhammad Isa Anshori mengatakan upaya ini sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemegang kebijakan, dalam upaya penurunan angka korupsi di Kabupaten Sidoarjo. serta fokus pada peningkatan Indeks Integritas dan Monitoring Center Of Prevention (MCP).
“Kami akan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah bekerja sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas. Targetnya, MCP Sidoarjo harus naik, begitu juga dengan Indeks Integritas,” tegasnya.
Pada tahun 2023, MCP Sidoarjo nilainya sebesar 91 atau sama dengan rata-rata Jawa Timur yang juga 91, namun lebih tinggi dibandingkan rata-rata angka nasional yang hanya 75. Sedangkan Indeks Integritas di tahun 2022 sebesar 75,90 dan di tahun 2023 sebesar 75,31.
Dengan adanya rakor ini, Isa Anshori berharap capaian tersebut bisa meningkat hingga Kabupaten Sidoarjo masuk 10 besar di tahun 2024. Sebab saat ini Kabupaten Sidoarjo masih di peringkat ke-21 di Jawa Timur.
“Paling tidak masuk 10 besar dalam mencapai peningkatan pemberantasan korupsi, atau naik signifikan dari tahun 2023 lalu. Selain itu, indeks integritas juga harus ikut naik. Ending dari upaya ini adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko menjelaskan jenis kasus korupsi yang sering terjadi di lingkungan pemerintah daerah dan pusat, sehingga harus benar-benar diwaspadai. Kasus itu antara lain penyuapan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kasus yang masih sering kami jumpai adalah penyuapan, kemudian pengadaan barang dan jasa dengan modus seperti mark up harga dan keterlibatan dalam pelaksanaan proyek dengan swasta,” jelasnya.
Senada, Anggota Satgas Pencegahan Direktorat III Korsup KPK, Irawati menjabarkan 7 fokus potensi resiko korupsi diantaranya, perencanaan, penganggaran, manajemen ASN, pajak daerah, pelayanan publik, pengadaan, dan barang milik daerah.
“Untuk itu, rakor ini kami laksanakan agar tidak terjadi upaya korupsi pada perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025,” ucapnya.
Dengan adanya rakor pencegahan korupsi ini, diharapkan para pemimpin daerah dari tingkau eksekutif, legislatif dan stakeholder lainnya, bisa bersama-sama melakukan pencegahan korupsi, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan pemerintah, alias good governance.